Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban - Bisnis Tempo

 

Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban - Bisnis Tempo

TEMPO.COJakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat sirup yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut  progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib membayar ganti rugi hingga Rp60 juta kepada keluarga korban obat sirup itu.

“Sebagaimana Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 185/HUK/2023 sebatas kepada para penggugat sebagai orang tua korban,” bunyi putusan yang dibaca Tempo di situs resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada keluarga dari anak yang meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban yang tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Sedangkan ganti rugi sebesar Rp60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak yang telah sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.

Ganti rugi kepada keluarga korban harus dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus. Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura atau dalam bentuk barang atau dibagi dengan uang dari hasil penjualan barang tersebut.

Iklan

 Scroll Untuk Melanjutkan 

Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.

PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirup yang mereka produksi disebut mengandung bahan kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati ambang batas aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma dan mengandung tigabahan berhaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup.

Pilihan EditorIndia Temukan Kembali Obat Sirup Beracun, Beberapa Bulan setelah Kematian Ratusan Anak

Baca Juga

Komentar

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Opsitek