Dear Bunda, Begini Cara Hitung PPN 12% untuk Barang Mewah
-
Beberapa waktu lalu, ramai kabar bahwa pemerintah telah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini bertujuan agar skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tarif yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12 persen.
Dengan skema ini, landasan tarif umumnya tetap 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
"Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN atau yang hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif," kata Pakar pajak yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Rabu (1/12/2024).
Ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN 12 persen ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Melalui PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12 ini pemerintah bedakan menjadi dua.
Skema DPP pertama ialah untuk barang mewah yang penghitungan PPN terutangnya dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sedangkan yang kedua, DPP untuk barang non mewah yang penghitungannya mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan begitu, Prianto menekankan, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:
a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x nilai transaksi); dan
b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x nilai transaksi).
Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:
a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan
b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp110.000.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)
Komentar
Posting Komentar