Mau Dapat Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Tata Caranya - Viva

 

Mau Dapat Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Tata Caranya

Rabu, 11 September 2024 - 19:31 WIB

Jakarta, VIVA – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan dana hingga Rp10 juta. Perlu diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun.

Namun, Anda tidak harus menunggu hingga usia pensiun 56 tahun untuk menikmati manfaat ini. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar dalam program JHT bisa mencairkan dana sampai Rp10 juta atau lebih, dengan beberapa syarat tertentu.

Ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana darurat atau uang muka rumah. JHT merupakan program yang dirancang untuk menjamin kesejahteraan finansial pekerja di hari tua. Dana ini terkumpul berasal dari iuran yang dibayarkan secara rutin oleh pekerja maupun perusahaan.

Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, peserta dapat mengajukan klaim untuk mencairkan sebagian atau seluruh manfaat JHT, bahkan sebelum usia pensiun, dengan syarat tertentu. Nah, bagi Anda yang ingin memanfaatkan dana JHT, berikut adalah syarat dan tata caranya.

1. Klaim Sebagian JHT 10 Persen

Jika Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun, Anda bisa mengajukan klaim sebesar 10 persen dari total saldo JHT Anda. Dana ini bisa digunakan untuk keperluan apapun, baik itu untuk kebutuhan mendesak atau rencana jangka panjang.

Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengambilan sebagian JHT 10 persen ini dapat memicu pajak progresif jika Anda ingin melakukan klaim selanjutnya dalam jangka waktu dua tahun.

2. Klaim Sebagian JHT 30 Persen

Selain klaim 10 persen, peserta yang telah tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun juga bisa mencairkan 30 persen dari dana JHT mereka untuk uang muka perumahan. Ini bisa menjadi solusi bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, namun kekurangan dana untuk uang muka atau sebagainya.

Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen perbankan dari bank yang bekerjasama
- Buku Tabungan dari bank yang bekerjasama
- NPWP (jika ada)

Seperti klaim 10 persen, pengambilan JHT 30 persen ini juga dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim pertama.

3. Klaim JHT karena Resign atau Kena PHK

Jika Anda sudah tidak bekerja, baik karena resign atau terkena PHK, Anda dapat mengajukan klaim penuh atas saldo JHT Anda. Ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan dana setelah kehilangan pekerjaan.

Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

Cara Klaim JHT Secara Online

Ilustrasi pria menggunakan ponsel untuk belanja online

Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan memverifikasi data Anda secara otomatis.
4. Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data sesuai instruksi di portal.
5. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Peserta yang berhasil akan menerima notifikasi jadwal dan lokasi kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara, jadi siapkan berkas asli.
8. Proses selesai, dan manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengajuan klaim juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pengajuan pencairan JHT sebagian, baik 10 persen maupun 30 persen. Berikut langkah-langkahnya:

1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan memverifikasi data Anda secara otomatis.
4. Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data sesuai instruksi.
5. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Lanjutkan proses hingga wawancara selesai.
8. Manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

Ilustrasi belanja.

7 Gaya Hidup Ini Bisa Bikin Anda Terlilit Utang Pinjol, Waspada Sebelum Terlambat

Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat, kerap membuat orang terlena dan terjebak dalam utang pinjaman online.

img_title

VIVA.co.id

10 September 2024

Baca Juga

Komentar

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Opsitek